Pengantar
Keterlibatan anak-anak keluarga petani tembakau dalam proses pertanian tembakau masih terus berlanjut. Hal ini dimungkinkan karena area pekerjaan berada di sekitar rumah sehingga anak-anak mudah terlibat didalamnya. Misalnya untuk jenis pekerjaan mengikat daun tembakau untuk dikeringkan (nyujen), merajang, dan mengeringkan daun tembakau rajangan. Secara sosial budaya pelibatan anak-anak dianggap sebagai bentuk aktivitas membantu orangtua bekerja dan secara ekonomi akan mengurangi biaya tenaga kerja. Pada akhirnya masyarakat menganggap “biasa” jika anak-anak yang terlibat dalam proses pengelolaan pertanian tembakau, dari fase persiapan tanam hingga pasca panen.
Berdasarkan konvensi ILO (International Labor Organization) No. 138/1973 tentang batas usia minimum anak bisa terlibat dalam suatu pekerjaan maka anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar harus dipastikan tidak terlibat dalam pekerjaan yang dilakukan sendiri maupun pekerjaan yang dilakukan orangtuanya. Dalam konteks program ini, anak-anak yang berada di area pertanian tembakau harus mendapat perlindungan tidak hanya dari sisi usia tetapi juga karena jenis pekerjaan di area pertanian termasuk katagori pekerjaan yang berbahaya bagi anak seperti yang dimaksud dalam Konvensi ILO No. 182/1999 yang menjabarkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Program
“Penguatan Komunitas Petani Tembakau dan Perempuan Keluarga Petani Tembakau dalam Upaya Pencegahan Pekerja Anak Melalui Community Learning Group (CLG)”
Tujuan Program
- Meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orangtua siswa tentang risiko pekerja anak di perkebunan tembakau;
- Meningkatkan kemampuan siswa dan orangtua siswa dalam mengurangi risiko jenis pekerjaan terburuk anak;
- Miningkatkan rasa percaya diri anak melalui kegiatan ekstra kurikuler.
1 Juli 2015-31 Januari 2016
Aktivitas Utama Program
- Sosialisasi program ke sekolah melibatkan siswa dan guru tentang informasi dan pemahaman ALP (pekerja anak dan risikonya) serta hak anak atas pendidikan;
- Membangun komunikasi dengan lembaga pendidikan, dinas terkait, dan orangtua siswa untuk menguatkan komitmen dan dukungan terhadap program;
- Workshop pembuatan silabus pembelajaran After School Program;
- Pembelajaran siswa dalam kelas dan luar kelas;
- Peningkatan kesadaran siswa tentang risiko pekerja anak;
- Pameran dan Pementasan karya siswa.
Lokasi program terletak di wilayah pertanian tembakau yang merupakan basis petani tembakau Sampoerna.
Kabupaten Lumajang:
(1) SDN 4 Jokarto, Kecamatan Tempeh
(2) SDN 1 Karanglo, Kecamatan Kunir
(3) SDN 1 Jatigono, Kecamatan Kunir
Kabupaten Rembang:
(1) SDN 1 KarangHarjo, Kecamatan Sulang
(2) SDN 1 Kaliombo, Kecamatan Sulang
Kabupaten Klaten:
(1) SDN Mlese, Kecamatan Ceper
(2) SDN 2 Kajen, Kecamatan Ceper
(3) SDN Srebegan, Kecamatan Ceper
(4) SDN 2 Wonosari, Kecamatan Trucuk
(5) SDN 2 Palar, Kecamatan Trucuk
(6) SDN 3 Palar, Kecamatan Trucuk
Penerima Manfaat Program
825 Siswa Sekolah Dasar kelas 4-6 dari keluarga petani tembakau
55 Guru dari 11 sekolah yang mendapatkan program
Pelaksana Program
Pelaksana program ini adalah STAPA Center (Social Transformation and Public Awareness Center) bekerjasama dengan CSR PT HM Sampoerna Tbk. Dalam pelaksanaan program ini, STAPA Center menugaskan staf dengan posisi sebagai berikut:
a. Koordinator Regional 1 : Atiek Oktoberianti Ningsih
- Staf Lapangan ASP Lumajang 1 : Agustini
- Staf Lapangan ASP Lumajang 2 : Dwi Achmad Faisol
b. Koordinator Regional 2 : Ngadiyono
- Staf Lapangan ASP Rembang : Nurul Istiana
c. Koordinator Regional 3 : Imam Samroni
- Staf Lapangan ASP Klaten 1 : Aziz Wahyudi
- Staf Lapangan ASP Klaten 2 : Adi Iswoyo
- Staf Lapangan ASP Klaten 3 : Rahmat Darwoko
Profil STAPA Center
STAPA Center (Pusat Transformasi Sosial dan Penyadaran Publik) adalah sebuah organisasi independen dan non-profit yang didirikan pada 10 November 1999 di Bangil Pasuruan Jawa Timur. Organisasi ini berdiri sebagai respon kritis masyarakat warga di Indonesia atas berbagai bentuk ketidakadilan sosial yang dilingkupi konstruksi sosial politik yang represif dan diskriminatif. Tingginya angka kemiskinan, rendahnya kualitas pelayanan publik dan diperparah dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme, jelas-jelas mengabaikan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat. Eksploitasi besar-besaran sumber daya alam di mana pengelolaannya begitu sentralistik, mengakibatkan kesenjangan sosial di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dengan kelompok mayoritas di tingkat basis. Budaya kekerasan dan penyelesaian secara represif oleh aparat negara, benar-benar telah mengabaikan hak dan partisipasi rakyat. Hal ini masih diperparah dengan kondisi perempuan yang selalu mengalami diskriminasi dan kekerasan.
Inisiatif untuk mendirikan STAPA Center, merupakan hasil refleksi dan evaluasi bersama tokoh agama dan aktivis mahasiswa. Berpijak dari evaluasi kerja-kerja itu, STAPA Center mengkonsepsikan kerja organisasi yang berbasis kebutuhan masyarakat lokal sebagai pintu masuk dan dilanjutkan dengan proses penyadaran kritis dan transformasi yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar