Sabtu, 28 November 2015
Iklan Layanan ASP
Berdasarkan konvensi ILO (International Labor Organization) No. 138/1973 tentang batas usia minimum anak bisa terlibat dalam suatu pekerjaan maka anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar harus dipastikan tidak terlibat dalam pekerjaan yang dilakukan sendiri maupun pekerjaan yang dilakukan orangtuanya. Dalam konteks program ini, anak-anak yang berada di area pertanian tembakau harus mendapat perlindungan tidak hanya dari sisi usia tetapi juga karena jenis pekerjaan di area pertanian termasuk katagori pekerjaan yang berbahaya bagi anak seperti yang dimaksud dalam Konvensi ILO No. 182/1999 yang menjabarkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Program “Penguatan Komunitas Petani Tembakau dan Perempuan Keluarga Petani Tembakau dalam Upaya Pencegahan Pekerja Anak Melalui Community Learning Group (CLG)”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar